DRADIO.ID – Jambi, 30 Juli 2025 Kenaikan tarif layanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya keputusan kenaikan tersebut.
Tarif baru diketahui telah diberlakukan sejak 1 Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 5 Tahun 2025. Namun, Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini diambil tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
“Saya baru dilantik pada 20 Februari. Jika kenaikan itu sudah diberlakukan sebelumnya, seharusnya tetap dilaporkan dan dibahas dalam forum Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang saya sendiri adalah ketuanya. Tapi saya tidak pernah mendapat laporan apapun,” ujar Maulana kepada awak media, Senin (28/7/2025).
Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif PDAM tidak bisa dilakukan sepihak oleh manajemen perusahaan. Menurutnya, setiap usulan harus terlebih dahulu diajukan kepada KPM dan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Direksi boleh mengusulkan, tapi keputusan akhir tetap berada di tangan KPM. Tidak boleh ada tindakan sepihak tanpa komunikasi yang jelas,” tegasnya.
Wali Kota juga menyoroti keluhan masyarakat yang merasa kenaikan tarif ini tidak diimbangi dengan peningkatan layanan. Beberapa warga mengeluhkan pasokan air yang sering terhenti serta tekanan air yang rendah di berbagai wilayah.
“Kalau pelayanan masih bermasalah, kenapa tarif dinaikkan? Ini akan kami evaluasi dalam RUPS. Kenaikan tarif harus punya dasar yang kuat dan mekanisme yang jelas. Tidak bisa sembarangan karena menyangkut hajat hidup masyarakat,” pungkas Maulana.
Langkah evaluasi dan klarifikasi ini pun menjadi sorotan publik, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar warga Kota Jambi. (ADR)














